|
|
|
لَا
يُؤَاخِذُكُمُ
اللَّهُ
بِاللَّغْوِ
فِي
أَيْمَانِكُمْ
وَلَكِنْ
يُؤَاخِذُكُمْ
بِمَا
كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ
وَاللَّهُ
غَفُورٌ
حَلِيمٌ |
||
Allah tidaklah menghukum kamu disebabkan sumpah kosong dalam
sumpah-sumpahmu Tetapi Allah akan menghukum kamu disebabkan sumpah yang disengaja
oleh hatimu Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. |
||
|
|
|
{
لَا
يُؤَاخِذُكُمُ
اللَّهُ
بِاللَّغْوِ
} الكَائِنِ {
فِي
أَيْمَانِكُمْ
} وَهُوَ مَا
يَسْبِقُ
إِلَيْهِ
اللِّسَانُ
مِنْ غَيْرِ
قَصْدِ
الحَلِفِ
نَحْوَ
وَاللَّهِ،
وَبَلَى
وَاللَّهِ
فَلَا
إِثْمَ
عَلَيْهِ
وَلَا
كَفَّارَةَ {
وَلَكِنْ
يُؤَاخِذُكُمْ
بِمَا
كَسَبَتْ
قُلُوبُكُمْ
} أَي
قَصَدَتْهُ
مِنَ
الأَيْمَانِ
إِذَا
حَنِثْتُمْ {
وَاللَّهُ
غَفُورٌ }
لِمَا كَانَ
مِنَ
اللَّغْوِ {
حَلِيمٌ }
بِتَأْخِيرِ
العُقُوبَةِ
عَنْ
مُسْتَحِقِّهَا. |
|
225. (Allah tidaklah menghukum kamu disebabkan sumpah kosong),
artinya yang tidak dimaksud (dalam sumpah-sumpahmu) yakni yang terucap dari
mulut tanpa sengaja untuk bersumpah, misalnya, "Tidak, demi Allah!"
Atau "Benar, demi Allah!" Maka ini tidak ada dosanya serta tidak
wajib kafarat. (Tetapi Allah akan menghukum kamu disebabkan sumpah yang
disengaja oleh hatimu), artinya kamu sadari bahwa itu sumpah yang tidak boleh
dilanggar. (Dan Allah Maha Pengampun) terhadap hal-hal yang tidak disengaja
(lagi Maha Penyantun) hingga sudi menangguhkan hukuman terhadap orang yang
akan menjalaninya. |
|
|
Note: |
1. Tafsir Wajiz: Setelah menjelaskan larangan bersumpah untuk tidak
berbuat baik, Allah pada ayat ini menjelaskan jenis sumpah lain. Allah tidak
menghukum dengan memberi sanksi berupa kafarat terhadap kamu karena sumpahmu
yang diucapkan dengan tidak kamu sengaja, yakni ucapan sumpah namun tidak ada
maksud bersumpah, tetapi Dia menghukum kamu dengan memberi sanksi atau
mengazab di akhirat karena niat yang terkandung dalam hatimu, yakni bila kamu
bersumpah untuk meyakinkan orang lain. Allah Maha Pengampun atas sumpah yang
telah kamu ucapkan, Maha Penyantun dengan tidak segera mengazab orang yang
berbuat dosa agar mereka sadar dan bertobat. |
||
|
|
|
2. Tafsir Tahlili: Ayat ini memperingatkan manusia agar berhati-hati
mem-pergunakan nama Allah dalam bersumpah. Jangan berani bersumpah dengan
menyebut nama Allah untuk hal-hal yang tidak baik dan yang dilarang oleh
agama, sebab nama Allah sangat mulia dan harus diagungkan. Diriwayatkan oleh
Ibnu Jarir bahwa sebab turunnya ayat 224 ini, ialah ketika Abu Bakar
bersumpah dengan menyebut nama Allah, bahwa ia tidak akan membantu lagi
seorang kerabatnya (an-Nur/24 :22) yang bernama Mistah yang turut menyiarkan
kabar bohong menjelek-jelekkan nama Aisyah istri Rasulullah saw. Riwayat yang
mencemarkan nama baik Aisyah oleh orang-orang munafik disebut hadisul-ifki
(kabar bohong). Dalam ayat ini dilarang bersumpah untuk tidak berbuat baik
atau tidak bertakwa atau tidak mengadakan islah di antara manusia. Kalau
sumpah seperti itu sudah diucapkan, wajib dilanggar (dibatalkan), sebab
sumpah tersebut tidak pada tempatnya, tetapi sesudah sumpah itu dilanggar,
harus ditebus dengan membayar kafarat, yaitu memerdekakan seorang budak atau
memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka atau
kalau tak sanggup, berpuasa selama 3 hari. Allah selalu mendengar dan
mengetahui apa yang diucapkan dan dikerjakan oleh setiap orang. Bersumpah
yang hanya ucapan lidah saja tanpa sungguh-sungguh tidaklah akan dihukum
Allah. Tapi sumpah yang keluar dari hati dan diucapkan oleh lidah akan
dinilai sebagai sumpah. |
||
|
|
|
|
|
3. Tafsir Ibnu Katsir: |
وَقَوْلُهُ
: ﴿ لَا
يُؤَاخِذُكُمُ
اللَّهُ بِاللَّغْوِ
فِي
أَيْمَانِكُمْ
﴾ أى : لَا يُعَاقِبُكُمْ
وَلَا
يُلْزِمُكُمْ
بِمَا صَدَرَ
مِنْكُمْ
مِنَ الأَيْمَانِ
اللَّاغِيَةِ،
وَهِيَ
الَّتِي لَا
يَقْصِدُهَا
الحَالِفُ
بَلْ تَجْرِي
عَلَى
لِسَانِهِ
عَادَةً
مِنْ غَيْرِ
تَعْقِيدٍ
وَلَا
تَأْكِيدٍ
كَمَا
ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيْنِ
مِنْ
حَدِيثِ
الزُّهْرِيِّ
عَنْ
حُمَيْدِ
بْنِ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ،
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ
أَنَّ
رَسُولَ
اللَّهِ ﷺ
قَالَ : « مَنْ
حَلَفَ
فَقَالَ فِي
حَلْفِهِ وَاللَّات
وَالْعُزَّى
فَلْيَقُلْ :
لَا إِلَهَ
إِلَّا
اللَّهُ » . |
|
Dan firman-Nya: laa yu-aakhidzukumullaaHa bil laghwi fii aimaanikum
(“Allah tidak akan menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksudkan
[untuk bersumpah]”). Artinya, Allah tidak akan menghukum dan tidak juga
mengharuskan kalian untuk memenuhi sumpah keliru yang telah kalian ucapkan,
sedangkan ia tidak bermaksud mengucapkannya, tetapi sumpah itu keluar dari
mulutnya tanpa adanya keyakinan dan kesungguhan. Sebagaimana telah ditegaskan
dalam kitab ash-Shahih (Bukhari dan Muslim), dari Abu Hurairah bahwa
Rasulullah telah bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan menyebutkan nama
Latta dan `Uzza, maka hendaklah ia mengucapkan: Laa Ilaaha illallaah (tidak
ada Ilah yang berhak untuk diibadahi selain Allah).” |
|
|
|
فَهَذَا
قَالَهُ
لِقَوْمٍ
حَدِيثِي
عَهْدٍ
بِجَاهِلِيَّةٍ،
قَدْ
أَسْلَمُوا
وَأَلْسِنَتُهُمْ
قَدْ
أَلِفَتْ
مَا كَانَتْ
عَلَيْهِ
مِنَ
الحَلِفِ
بِاللَّاتِ
مِنْ غَيْرِ
قَصْدٍ،
فَأُمِرُوا
أَنْ
يَتَلَفَّظُوا
بِكَلِمَةِ
الإِخْلَاصِ،
كَمَا
تَلَفَّظُوا
بِتِلْكَ
الكَلِمَةِ
مِنْ غَيْرِ
قَصْدٍ،
لِتَكُونَ
هَذِهِ
بِهَذِهِ ؛
وَلِهَذَا
قَالَ
تَعَالَى : ﴿ وَلَكِنْ
يُؤَاخِذُكُم
بِمَا
كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ
وَاللَّهُ
غَفُورٌ
حَلِيمٌ (١٠) ﴾ كَمَا
قَالَ فِي
الآيَةِ
الأُخْرَى
فِي المَائِدَةِ
: ﴿ وَلَكِن
يُؤَاخِذُكُم
بِمَا
عَقَّدتُّمُ
الأَيْمَانَ
﴾ [المائدة : ٨٩]
. |
|
Hal ini disampaikan Rasulullah kepada suatu kaum yang baru saja lepas
daripada masa jahiliyah, mereka telah memeluk Islam namun lidah mereka sudah
terbiasa menyebutkan nama Latta dan ‘Uzza, tanpa adanya kesengajaan. Kemudian
mereka diperintahkan untuk mengucapkan kalimat ikhlas), sebagaimana mereka
telah mengucapkan kata-kata tersebut tanpa sengaja. Oleh karena itu Allah,
berfirman: wa laakiy yu-aakhidzukum bimaa kasabat quluubukum (“Tetapi Allah
menghukummu disebabkan [sumpahmu] yang sengaja [untuk bersumpah] oleh
hatimu.”) Dan dalam surat yang lain Dia berfirman dengan menggunakan kalimat
yang artinya: “Tetapi Dia menghukummu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja. “(QS. Al-Maa-idah: 89). |
|
|
|
قَالَ
أَبُو
دَاوُدَ :
بَابُ
لَغْوِ
اليَمِينِ :
حَدَّثَنَا
حُمَيْدُ
بْنُ
مَسْعَدَةَ
الشَّامِيُّ
حَدَّثَنَا
حَسَّانُ -
يَعْنِي
ابْنَ
إِبْرَاهِيمَ
- حَدَّثَنَا
إِبْرَاهِيمُ
- يَعْنِي
الصَّائِغَ -
عَنْ
عَطَاءِ : فِي
اللَّغْوِ
فِي اليَمِينِ
، قَالَ :
قَالَتْ
عَائِشَةُ :
إِنَّ رَسُولَ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
قَالَ : " هُوَ
كَلَامُ
الرَّجُلِ
فِي بَيْتِهِ
: كَلَّا
وَاللَّهِ
وَبَلَى
وَاللَّهِ ". |
|
Dalam bab Laghwul yamin (sumpah yang tidak dimaksudkan
untuk bersumpah), Imam Abu Dawud meriwayatkan, dari Atha’, bahwa Aisyah
radhiallahu ‘anha mengatakan, sesungguhnya Rasulullah pernah bersabda:
“Laghwul yamin adalah ucapan seseorang di dalam rumahnya, kalla wallaHi
(tidak, demi Allah) dan balaa wallaHi (ya, demi Allah).” |
|
|
|
ثُمَّ قَالَ
أَبُو
دَاوُدَ :
رَوَاهُ
دَاوُدُ
بْنُ أَبِي
الْفُرَاتِ
، عَنْ
إِبْرَاهِيمَ
الصَّائِغِ
، عَنْ
عَطَاءِ ،
عَنْ عَائِشَةَ
مَوْقُوفًا .
وَرَوَاهُ
الزُّهْرِيُّ
، وَعَبْدُ
الْمَلِكِ ،
وَمَالِكُ
بْنُ مَغْوَلٍ
، كُلُّهُمْ
عَنْ
عَطَاءِ ،
عَنْ عَائِشَةَ
، مَوْقُوفًا
أَيْضًا . |
|
Selanjutnya Abu Dawud mengatakan: “Hadits ini
diriwayatkan Ibnul Furat, dari Ibrahim ash-Sha’igh, dari Atha’, dari Aisyah
sebagai hadits mauquf. Juga diriwayatkan az-Zuhri, Abdul Malik, dan Malik bin
Maghul, semuanyadari Atha’, dari Aisyah radhiallahu ‘anha sebagai hadits
mauquf. |
|
|
|
وَقَالَ
عَبْدُ
الرَّزَّاقِ
:
أَخْبَرَنَا
مَعْمَرٌ ،
عَنْ
الزُّهْرِيِّ
، عَنْ عُرْوَةَ
عَنْ
عَائِشَةَ
فِي
قَوْلِهِ : ﴿
لَا يُؤَاخِذُكُمُ
اللَّهُ
بِاللَّغْوِ
فِي أَيْمَانِكُمْ
﴾ قَالَتْ :
هُمْ
الْقَوْمُ يَتَدَارَؤُونَ
فِي
الْأَمْرِ ،
فَيَقُولُ
هَذَا : لَا
وَاللَّهِ ،
وَبَلَى
وَاللَّهِ ،
وَكَلَّا
وَاللَّهِ
يَتَدَارَؤُونَ
فِي الْأَمْرِ
: لَا
تُعْقَدُ
عَلَيْهِ
قُلُوبُهُمْ
. |
|
Mengenai firman Allah Ta’ala: laa yu-aakhidzukumullaaHa bil laghwi fii
aimaanikum; Abdur Razak meriwayatkan dari Mu’ammar, dari az-Zuhri, dari
Urwah, dari Aisyah radhiallahu `anha, ia mengatakan; “Mereka itu adalah kaum
yang saling membela diri dalam masalah yang diperselisihkan, lalu ia
mengatakan: “Tidak, demi Allah, ya, demi Allah, dan benar-benar tidak, demi
Allah.” Mereka saling membela diri dengan bersumpah tanpa adanya keyakinan
dalam hati mereka.” |
|
|
|
وَقَالَ
أَبُو
دَاوُدَ "
بَابُ
الْيَمِينِ فِي
الْغَضَبِ " :
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ
بْنُ
الْمُنْهَالِ
،
أَنْبَأَنَا
يَزِيدُ بْنُ
زُرَيْعٍ ،
حَدَّثَنَا
حَبِيبُ
الْمُعَلِّمُ
، عَنْ
عَمْرِو
بْنِ
شُعَيْبٍ ،
عَنْ سَعِيدِ
بْنِ
الْمُسَيِّبِ
: أَنَّ
أَخَوَيْنِ مِنَ
الْأَنْصَارِ
كَانَ
بَيْنَهُمَا
مِيرَاثٌ ،
فَسَأَلَ
أَحَدُهُمَا
صَاحِبَهُ الْقِسْمَةَ
فَقَالَ :
إِنْ عُدْتَ
تَسْأَلُنِي
عَنِ الْقِسْمَةِ
، فَكُلُّ
مَالِي فِي
رِتَاجِ الْكَعْبَةِ
. فَقَالَ
لَهُ عُمَرُ :
إِنَّ الْكَعْبَةَ
غَنِيَّةٌ
عَنْ
مَالِكَ ،
كَفِّرْ عَنْ
يَمِينِكَ
وَكَلِّمْ
أَخَاكَ ،
سَمِعْتُ
رَسُولَ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
يَقُولُ : "
لَا يَمِينَ
عَلَيْكَ ،
وَلَا
نَذْرَ فِي
مَعْصِيَةِ
الرَّبِّ
عَزَّ وَجَلَّ
، وَلَا فِي
قَطِيعَةِ
الرَّحِمِ ، وَلَا
فِيمَا لَا
تَمْلِكُ ". |
|
Dalam bab Yamin fil ghadhab (sumpah pada waktu marah), Abu Dawud
meriwayatkan, dari Sa’id bin Musayyab, bahwasanya ada dua orang bersaudara dari kaum Anshar yang memiliki harta warisan. Salah seorang di antaranya
meminta bagian dari harta warisan tersebut lalu saudaranya menjawab: “Jika
engkau kembali menanyakan bagian warisan kepadaku, maka semua hartaku berada
di pintu Ka’bah.” Maka Umar berkata kepadanya: “Sesungguhnya Ka’bah sama
sekali tidak membutuhkan hartamu, bayarlah kafarat dari sumpahmu itu, dan
berbicaralah dengan saudaramu. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah
bersabda: ‘Tidak ada sumpah bagimu, tidak juga nadzar dalam berbuat maksiat
kepada Rabb swt, tidak juga dalam pemutusan hubungan silaturahmi, dan tidak
juga pada apa yang tidak engkau miliki.” |