|
|
|
|
|
|
Al-Baqarah
Ayat 236 |
||
لَا
جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ
اِنْ
طَلَّقْتُمُ
النِّسَاۤءَ
مَا لَمْ
تَمَسُّوْهُنَّ
اَوْ
تَفْرِضُوْا
لَهُنَّ
فَرِيْضَةًۖ
وَّمَتِّعُوْهُنَّ
عَلَى
الْمُوْسِعِ
قَدَرُهٗ
وَعَلَى
الْمُقْتِرِ
قَدَرُهٗۚ
مَتَاعًا ۢ
بِالْمَعْرُوْفِۚ
حَقًّا
عَلَى
الْمُحْسِنِيْنَ
٢٣٦ |
||
|
|
|
236. Tidak ada
dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu
menceraikan istri-istrimu
yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu
tentukan maharnya. Berilah mereka mut ah, bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan. |
||
Tafsir jalalain: |
|
|
236. (Tidak ada
dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan
istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka) menurut satu qiraat, 'tumaassuuhunna' artinya mencampuri mereka (atau) sebelum (kamu menentukan maharnya), maksudnya maskawinnya. 'Ma' mashdariyah zharfiyah, maksudnya tak ada risiko
atau tanggung jawabmu dalam perceraian sebelum campur dan sebelum ditentukannya berapa mahar, maka ceraikanlah
mereka itu. (Dan hendaklah kamu beri mereka itu
'mutah') atau pemberian yang akan menyenangkan hati mereka; (bagi yang mampu) maksudnya yang kaya di antaramu (sesuai dengan kemampuannya, sedangkan bagi yang melarat) atau miskin (sesuai dengan kemampuannya pula). Ini menunjukkan
bahwa tidak ada perbedaan tentang derajat atau kedudukan istri (yaitu pemberian) atau hiburan (menurut yang patut) menurut syariat dan menjadi sifat bagi mata`an.
Demikian itu (merupakan kewajiban) 'haqqan' menjadi sifat yang kedua atau mashdar yang memperkuat (bagi orang-orang
yang berbuat kebaikan) atau orang-orang yang taat. |
|
{ لاَّ
جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ
إِنْ
طَلَّقْتُمُ
النِّسَاءَ
مَا لَمْ
تَمَسُّوهُنَّ
} وَفِي
قِرَاءَةٍ (
تُماسُّوهُنَّ
) أَيْ
تُجَامِعُوهُنَّ
{ أَوْ } لَمْ {
تَفْرِضُواْ
لَهُنَّ فَرِيضَةً
} مَهْرًا وَ (
مَا )
مَصْدَرِيَّةٌ
ظَرْفِيَّةٌ
أَيْ لَا
تَبِعَةَ
عَلَيْكُمْ فِي
الطَّلَاقِ -
زَمَنَ
عَدَمِ
الْمَسِيسِ وَالْفَرْضِ
- بِإِثْمٍ
وَلَا
مَهْرٍ
فَطَلِّقُوهُنَّ
{
وَمَتِّعُوهُنَّ
} أَعْطُوهُنَّ
مَا
يَتَمَتَّعْنَ
بِهِ { عَلَى
الْمُوسِعِ }
الْغَنِيِّ
مِنْكُمْ {
قَدَرُهُ
وَعَلَى الْمُقْتِرِ
} الضَّيِّقِ
الرِّزْقِ {
قَدَرُهُ }
يُفِيدُ
أَنَّهُ لَا
نَظَرَ
إِلَى
قَدَرِ الزَّوْجَةِ
{ مَتَاعًا }
تَمْتِيعًا {
بِالْمَعْرُوفِ
} شَرْعًا
صِفَةٌ (
مَتَاعًا ) {
حَقًّا } صِفَةٌ
ثَانِيَةٌ
أَوْ
مَصْدَرٌ
مُؤَكِّدٌ {
عَلَى
الْمُحْسِنِينَ
}
الْمُطِيعِينَ |
|
|
|
Tafsir Wajiz: Pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri dan belum ditetapkan maskawinnya. Tidak ada dosa atau tidak apa-apa
bagimu, wahai para suami, jika kamu
menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh, yakni belum kamu
campuri, atau belum kamu tentukan
maharnya, untuk tidak memberikan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka
mut'ah, yaitu sesuatu
yang diberikan sebagai penghibur kepada istri yang diceraikan, selain nafkah. Bagi yang mampu dianjurkan memberi mut'ah menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu tetap
dituntut untuk memberi mut'ah menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut dan tidak menyakiti hatinya atau menyinggung perasaannya. Yang demikian itu merupakan kewajiban bagi orang-orang yang senantiasa
berbuat kebaikan yang dibuktikan dengan selalu siap berkorban. |
||
|
|
|
|